Rabu, 20 Desember 2017

Apakah Shopee sudah sesuai dengan ketentuan PP No.28 Tahun 2012?

Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 :
"Setiap orang yang bekerja di lingkungan penyelenggaran Sistem Elektronik wajib mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana Sistem Elektronik atau informasi yang disalurkan melalui Sistem Elektronik" dan "Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan, mendidik, dan melatih personel yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengamanan dan perlindungan sarana dan prasarana Sistem Elektronik"
Ditinjau dari pasal diatas saya sudah bertanya kepada beberapa kerabat saya yg sering bertransaksi online di situs e-commerce shopee banyak yg mendapatkan timbal balik yg positif dari e-commerce tersebut dari sisi keamanan juga mendapatkan tanggapan yg positif. Menurut saya situs e-commerce Shopee sudah sesua dengan ketentuan PP No.28 Ayat 1 dan Ayat 2 Tahun 2012.


Pasal 29 :
"Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang"
Ditinjau dari pasal diatas dengan apa yg saya lihat di situs e-commerce Shopee sudah mencantumkan beberapa ketentuan peradilan pidana bagi yg melanggar hukum transaksi elektronik, semua itu terdapat pada konten Peraturan komunitas. menurut saya Shopee sudah sesuai dengan ketentuan PP No.29 Tahun 2012.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar