Jumat, 20 Oktober 2017

Tugas 2

TANDA TANGAN DIGITAL

Tanda tangan digital adalah tanda tangan elektronik yg digunakan tunuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen. Tanda tangan digital atau eSignature digunakan untuk memastikan isi dokumen yang dikirim tanpa ada perubahan setelah dikirim.

Sedangkan menurut UU ITE tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yg dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yg digunakan sebagai alat verifikasi dan autensifikasi.

Manfaat tanda tangan digital:
  • Kerahasiaan atau confidentiality pesan lebih terjaga dari orang yg tidak berhak membacanya.
  • Integritas data akan terjamin. maka pesan masih terjamin asli atau belum pernah dimanipulasi selama pengiriman.
  • Lebih otentik karena melalui identifikasi kebenaran pihak - pihak yg berkomunikasi atau pihak - pihak yg berkorespondensi.
  • NIR penyangkalan. Akan mencegah identitas yg berkorespondensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yg telah ia kirimkan. Hal ini merupakan konsekuensi dari poin pertama dan kedua apabila data dan identitas pengirim telah dapat diverifikasi maka pengirim tidak bisa menyagkat telah menandatangani pesan tersebtu dan ini biasanya terdapat pada surat perjanjian.
Alasan utama munculnya rencana ini adalah semakin banyaknya kejahatan cyber yg biasa mengatasnamakan korban lewat transaksi elektronik sehingga tindakan ini bisa dilakukan dengan mudah. Kementrian komunikasi dan Informatika mendorong  penggunaan tanda tangan digital pada transaski elektronik karena memiliki kekuatan seperti halnya tanda tangan basah. Selain itu, keamanan data elektronik dapat dilindungi secara maksimalkarena penggunaan tanda tangan elektronik.
Tanda tangan digital ini nantinya menjadi identitas dengan standar keamanan tinggi dan dilindungi Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Tanda tangan digital merupakan sebuah file unuik dengan pengamanan PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER (PIN) yg akan digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas secara online yang dikeluarkan oleh Certification Authority (CA).
Hal itu tertuang pada UU ITE No. 11/2008, pasal 11 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2012 tentang penyelengaraan sistem dan transaksi elektronik dalam layanan keuangan digital bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadapdokumen dan transaksi elektronik.
Kepala Sub Direktorat Teknologi Keamanan Informasi Kominfo Riki Arif Gunawan mengatakan dengan tanda tangan digital ke depan masyarakat dapat membuat dokumen legal tanpa lagi menggunakan kertas dan membuat dokumen digital menjadi legal.
Selain itu, kemanan data elektronik dapat dilindungi secara maksimal karena penggunaan tanda tangan digital.
"Dengan tanda tangan digital maka keamanan data dapat dilindungi secara maksimal dan dilindungi undang-undang," ujarnya saat sosialisasi penggunaan tanda tangan digital, di Sanur, Senin (28/11/2016).
Sosialisasi diikuti sekitar 500 peserta, terdiri dari perwakilan pemerintah, lembaga sosial, mahasiswa, akakdemisi dan perwakilan masyarakat lainnya. Bali merupakan provinsi ke 6 dari 11 provinsi yang menjadi sasaran soialisasi penggunaan tanda tangan digital.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kemkominfo Henry Subiakto mengatakan transaksi elektronik di Indonesia telah menembus angka Rp440 triliun tiap tahunnya.
Adapun roadmap Kemkominfo mencanangkan target nilai e-comerce pada 2020 mendatang mencapai Rp100 triliun, sehingga perlu meningkatkan standar keamanan, sebab bisa terjadi kejahatan jika keamanan tidak terpenuhi.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar