TANDA TANGAN DIGITAL
Tanda tangan
digital adalah tanda tangan elektronik yg digunakan tunuk membuktikan keaslian
identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen. Tanda tangan digital atau
eSignature digunakan untuk memastikan isi dokumen yang dikirim tanpa ada
perubahan setelah dikirim.
Sedangkan
menurut UU ITE tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas
informasi elektronik yg dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi
elektronik lainnya yg digunakan sebagai alat verifikasi dan autensifikasi.
Manfaat
tanda tangan digital:
- Kerahasiaan
atau confidentiality pesan lebih terjaga dari orang yg tidak berhak
membacanya.
- Integritas
data akan terjamin. maka pesan masih terjamin asli atau belum pernah
dimanipulasi selama pengiriman.
- Lebih
otentik karena melalui identifikasi kebenaran pihak - pihak yg
berkomunikasi atau pihak - pihak yg berkorespondensi.
- NIR
penyangkalan. Akan mencegah identitas yg berkorespondensi untuk melakukan
penyangkalan terhadap pesan yg telah ia kirimkan. Hal ini merupakan konsekuensi
dari poin pertama dan kedua apabila data dan identitas pengirim telah
dapat diverifikasi maka pengirim tidak bisa menyagkat telah menandatangani
pesan tersebtu dan ini biasanya terdapat pada surat perjanjian.
Alasan utama munculnya
rencana ini adalah semakin banyaknya kejahatan cyber yg biasa mengatasnamakan
korban lewat transaksi elektronik sehingga tindakan ini bisa dilakukan dengan
mudah. Kementrian komunikasi dan Informatika mendorong penggunaan tanda tangan digital pada
transaski elektronik karena memiliki kekuatan seperti halnya tanda tangan
basah. Selain itu, keamanan data elektronik dapat dilindungi secara
maksimalkarena penggunaan tanda tangan elektronik.
Tanda tangan digital ini
nantinya menjadi identitas dengan standar keamanan tinggi dan dilindungi
Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Tanda tangan digital
merupakan sebuah file unuik dengan pengamanan PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER
(PIN) yg akan digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas secara
online yang dikeluarkan oleh Certification Authority (CA).
Hal itu tertuang pada UU
ITE No. 11/2008, pasal 11 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.
82/2012 tentang penyelengaraan sistem dan transaksi elektronik dalam layanan
keuangan digital bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan kerahasiaan,
jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadapdokumen dan transaksi elektronik.
Kepala Sub Direktorat Teknologi Keamanan Informasi Kominfo Riki
Arif Gunawan mengatakan dengan tanda tangan digital ke depan masyarakat dapat
membuat dokumen legal tanpa lagi menggunakan kertas dan membuat dokumen digital
menjadi legal.
Selain itu, kemanan data
elektronik dapat dilindungi secara maksimal karena penggunaan tanda tangan
digital.
"Dengan tanda tangan
digital maka keamanan data dapat dilindungi secara maksimal dan dilindungi
undang-undang," ujarnya saat sosialisasi penggunaan tanda tangan digital,
di Sanur, Senin (28/11/2016).
Sosialisasi diikuti sekitar 500
peserta, terdiri dari perwakilan pemerintah, lembaga sosial, mahasiswa,
akakdemisi dan perwakilan masyarakat lainnya. Bali merupakan provinsi ke 6 dari
11 provinsi yang menjadi sasaran soialisasi penggunaan tanda tangan digital.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum
Kemkominfo Henry Subiakto mengatakan transaksi elektronik di Indonesia telah
menembus angka Rp440 triliun tiap tahunnya.
Adapun roadmap Kemkominfo mencanangkan target
nilai e-comerce pada 2020
mendatang mencapai Rp100 triliun, sehingga perlu meningkatkan standar keamanan,
sebab bisa terjadi kejahatan jika keamanan tidak terpenuhi.
0 komentar:
Posting Komentar