Kamis, 14 September 2017

TUGAS 1

CONTOH KASUS COMPUTER CRIME

1.     2 Kasus Pemalsuan Dokumen yang Membelit Abraham Samad
Liputan6.com, Jakarta - Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini pula, perempuan bernama Feriyani Lim telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).

Penetapan Abraham Samad pada 9 Februari 2015 sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili.

Penyidik Polda Sulselbar, telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang terdiri dari pihak kecamatan, kelurahan, imigrasi, dan sejumlah saksi pendukung penyidikan lainnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan surat administrasi kependudukan yang menjerat Samad berawal laporan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said yang melaporkan perempuan bernama Feriyani Lim. Awalnya kasus ini dilaporkan Bareskrim Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel pada 29 Januari 2015.
Feriyani Lim adalah pengusaha garmen asal Pontianak, Kalimantan Barat yang disebut-sebut sempat berfoto syur bersama Abraham Samad. Samad telah membantah fototersebut dan menurutnya hasil rekayasa.

Feriyani lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 263 ayat 1, 2 sub Pasal 264, lebih sub Pasal 266 ayat 1, 2 KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Feriyani Laporkan Abraham Samad

Feriyani lalu melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri 1 Februari 2015 dengan nomor laporan LP/122/II/2015/Bareskrim dan Tanda Bukti Lapor nomor : TBL/72/II/2015/Bareskrim.
Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah menjelaskan, peristiwa pemalsuan dokumen itu terjadi pada 2007. Dokumen yang diduga dipalsukan adalah paspor. Saat itu, kata Haris, kliennya hendak membuat paspor di Pontianak, tapi kesulitan.

Lalu oleh rekannya berinisial U, Feriyani disarankan terbang ke Makassar untuk membuat paspor di sana. Sebab U kenal dengan Abraham Samad yang bisa membuatkan paspor. Pada 2007, Samad belum menjadi komisioner KPK.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, jika kedua kasus tersebut ditemukan adanya keterkaitan, maka kedua kasus itu akan ditangani oleh Polda Sulsel.

"Masih didalami karena pelapor (Feriyani Lim) yang melaporkan kasus tersebut juga tersangka yang kasusnya sedang ditangani Polda Sulsel. Masih didalami, apakah ada keterkaitan? Kalau memang ada, mungkin kasus ini sekaligus ditangani Polda Sulsel. Namun demikian masih didalami tim lain," kata Irjen Pol Ronny F Sompie pada 5 Februari 2015. (Mvi/Mut)
Sumber: http://news.liputan6.com/read/2176996/2-kasus-pemalsuan-dokumen-yang-membelit-abraham-samad






















CONTOH KASUS IT CRIME

1.      Kasus Investasi Bodong Disidangkan


BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (31/1), menggelar sidang perdana kasus investasi bodong dengan terdakwa, Nova Mastura Binti Abdurrahman (25). Nova didakwa melakukan penipuan dengan cara menyebarkan pesan siaran (broadcast) “investasi forex dolar” yang kemudian diketahui bodong, sehingga menimbulkan kerugian sejumlah orang.
Amatan Serambi, Nova yang menggenakan baju gamis motif merah muda tiba di PN Banda Aceh sekitar pukul 11.07 WIB. Ia dibawa dengan mobil tahanan dari Rutan Perempuan dan Anak di Lhoknga, Aceh Besar. Setiba di pengadilan, Nova langsung dimasukkan dalam sel tunggu.
Saat menjalani persidangan, Nova didampingi oleh tiga kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yaitu, Yusi Muharnina SH, Mila Kesuma SH, dan Rifa Chinitya SH. Selama persidangan, Nova yang duduk di kursi pesakitan terlihat terlihat cukup tenang. Catatan Serambi, Nova juga bersikap cukup tenang ketika diperiksa oleh polisi dan jaksa, sebelum kasus itu sampai ke muka persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh, Rosnawati SH MH, dan Dikha Savana SH saat membacakan dakwaan antara lain menyatakan bahwa kasus investasi bodong sudah terjadi sejak 2015. Nova melakoni usahanya dengan cara mengirim atau menyebarkan pesan siaran (broadcast) kepada nasabahnya dengan iming-iming keuntungan besar dan syarat yang mudah.


Isi broadcast yang disebar Nova antara lain berbunyi, “open invest dolar close jam 23.00 cair tanggal 30 bulan 6, beli dolar 10 juta dapat 60 juta total 70 juta pot 10 %, beli 50 juta dapat 350 juta total 400 juta pot 20 %, beli sekarang juga untuk 5 orang”. Sementara syarat yang ditawarkan untuk berinvestasi cukup dengan mengirimkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi buku tabungan kepada Nova.
Banyak orang yang terpengaruh dan melakukan investasi dengan menyetor uang kepada Nova melalui rekening. Banyak pihak pula yang mengaku dirugikan dengan investasi bodong yang dilakukan Nova Mastura ini.
Namun, berdasarkan dakwaan, hanya dua orang yang membuat laporan ke polisi, yaitu Rosi Aliani Binti Muhammad Ali Husen dan Yuli Marzia Binti Alm Kasman. Rosi mengalami kerugian sekitar Rp 147.400.000, sedangkan Yuli mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.
Akibat perbuatannya, Nova didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Setelah mendengar semua isi dakwaan jaksa, kuasa hukum Nova, Yusi Muharnina mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya tidak lagi mengajukan eksepsi. Begitupun, majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini SH MH dan didampingi dua hakim anggota, Eddy SH dan Totok Yanuarto SH menunda sidang tersebut hingga Selasa, 7 Februari mendatang.
Sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa sudah menyiapkan saksi sebanyak sembilan orang untuk kasus tersebut.(mas)

Sumber:http://aceh.tribunnews.com/2017/02/01/kasus-investasi-bodong-disidangkan




2.     Polisi Tangkap Pengirim 199 Pesan Cabul Ke Direktur Properti




Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus tersangka berinisial SDH terkait tindak pidana asusila. SDH diketahui mengirim pesan dan gambar asusila terhadap korbanya berinsial HDH sebanyak 199 kali melalui pesan singkat.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, motif SDH melakukan tidakan tersebut karena merasa kecewa usai membeli rumah yang dijual HDH.

"Motif tersangka melakukan hal seperti ini karena tersangka salah satu konsumen atau pembeli perumahan di Royal Tajur, Bogor. Dimana korban adalah Direktur Pemasaran di perumahan tersebut," ujar Mujiyono dalam pesan tertulis kepada media, Selasa (16/2).
Kepada penyidik, SDH mengaku kecewa dengan HDH lantaran merasa tidak puas dengan fasilitas yang dijanjikan usai membeli rumah tersebut. Untuk melampiaskan kekesalannya, SDH kemudian mengirimkan pesan dan gambar asusila kepada SDH sebanyak seratusan kali. 
Lebih lanjut, Mujiyono menuturkan, SDH ditangakap di kediamannya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (10/2). Penangkapan SDH juga berdaasarkan dua alat bukti dan laporan polisi nomor LP/76/I/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus, pada hari Minggu (7/2).

"Dari hasil penyidikan petugas adapun barang bukti yang disita petugas yaitu berupa tiga unit telepon genggam merk Samsung dan Smartfren, serta transaksi elektronk via pesan singkat sebanyak 199 kali," ujarnya.

Atas tindakannya, SDH disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (bag)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160216134035-12-111265/polisi-tangkap-pengirim-199-pesan-cabul-ke-direktur-properti/
















CONTOH KASUS CYBER CRIME
1.     Jutaan Password Pengguna Dropbox Dicuri Hacker

Jutaan username dan password akun pengguna layanan Dropbox dikabarkan telah dibajak hacker. Kebocoran sistem keamanan ini kabarnya berasal dari aplikasi pihak ketiga rekanan Dropbox yang berhasil diakses oleh para hacker.
Situs The Next Web menjadi pihak pertama yang melaporkan masalah ini. Mereka mengklaim telah menemukan penyebaran username dan password sekitar 400 akun Dropbox di laman forum Pastebin. Kelompok hacker tersebut juga meninggalkan pesan bahwa mereka akan membocorkan lebih banyak lagi jika ada pihak yang berani membayar dengan mata uang digital Bitcoin.
Lebih lanjut dijelaskan, hacker mengaku memiliki sekitar 6,9 juta detail username danpassword pengguna layanan Dropbox. Menanggapi hal ini, pihak Dropbox sendiri telah merilis pernyataan resmi sebagai berikut:
“Dropbox tidak diretas. Username dan password yang sayangnya berhasil dicuri oleh hacker didapat dari layanan lain (aplikasi pihak ketiga) yang digunakan para pengguna untuk dapat masuk ke dalam akun Dropbox. Kondisi ini sama dengan yang terjadi pada Snapchat belum lama ini, ketika hacker berhasil mencuri sekitar 100 ribu foto dari aplikasi pihak ketiga. Sama seperti kami, server Snapchat juga tidak diretas, melainkan server layanan pihak ketigalah yang telah diretas.”
Dropbox sendiri mengaku telah mengirimkan email kepada para penggunanya untuk sesegera mungkin melakukan reset password. Tindakan ini diharapkan mampu meminimalisir korban pencurian detail login.
Kedua kasus yang menimpa Dropbox dan Snapchat memperlihatkan tren peretasan baru yang dilakukan oleh para hacker. Mereka kini tidak lagi menyasar server utama milik penyelenggara layanan, melainkan menyasar server milik aplikasi pihak ketiga.
Kondisinya menjadi sedikit pelik. Pihak penyelenggara layanan dapat dengan mudah mengatakan bahwa mereka tidak diretas, karena memang tidak.  Namun mereka memungkinkan pihak ketiga untuk membuat aplikasi yang terintegrasi dengan para pengguna. Pengguna lalu akan memanfaatkannya, padahal sistem keamanan aplikasi pihak ketiga ini tidak terjamin, dan penggunaannya di luar tanggung jawab penyelenggara layanan.
2.     Tentang Penipuan Lowker Pada Media Elektronik

Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongankerjatokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaroindonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan
     formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575. Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.000,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya. Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya. Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar.  Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar