CONTOH
KASUS COMPUTER CRIME
1. 2
Kasus Pemalsuan Dokumen yang Membelit Abraham Samad
Liputan6.com, Jakarta - Polda
Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Abraham
Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dalam
kasus ini pula, perempuan bernama Feriyani Lim telah ditetapkan sebagai
tersangka.
"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).
Penetapan Abraham Samad pada 9 Februari 2015 sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili.
Penyidik Polda Sulselbar, telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang terdiri dari pihak kecamatan, kelurahan, imigrasi, dan sejumlah saksi pendukung penyidikan lainnya.
"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).
Penetapan Abraham Samad pada 9 Februari 2015 sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili.
Penyidik Polda Sulselbar, telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang terdiri dari pihak kecamatan, kelurahan, imigrasi, dan sejumlah saksi pendukung penyidikan lainnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen
dan surat administrasi kependudukan yang menjerat Samad berawal laporan Ketua
Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said yang melaporkan perempuan
bernama Feriyani Lim. Awalnya kasus ini dilaporkan Bareskrim Mabes Polri,
kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel pada 29 Januari 2015.
Feriyani Lim adalah
pengusaha garmen asal Pontianak, Kalimantan Barat yang disebut-sebut sempat
berfoto syur bersama Abraham Samad. Samad telah membantah fototersebut dan menurutnya hasil rekayasa.
Feriyani lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 263 ayat 1, 2 sub Pasal 264, lebih sub Pasal 266 ayat 1, 2 KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Feriyani lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 263 ayat 1, 2 sub Pasal 264, lebih sub Pasal 266 ayat 1, 2 KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Feriyani
Laporkan Abraham Samad
Feriyani lalu melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri 1 Februari 2015 dengan nomor laporan LP/122/II/2015/Bareskrim dan Tanda Bukti Lapor nomor : TBL/72/II/2015/Bareskrim.
Feriyani lalu melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri 1 Februari 2015 dengan nomor laporan LP/122/II/2015/Bareskrim dan Tanda Bukti Lapor nomor : TBL/72/II/2015/Bareskrim.
Kuasa hukum Feriyani, Haris
Septiansyah menjelaskan, peristiwa pemalsuan dokumen itu terjadi pada 2007.
Dokumen yang diduga dipalsukan adalah paspor. Saat itu, kata Haris, kliennya
hendak membuat paspor di Pontianak, tapi kesulitan.
Lalu oleh rekannya berinisial U, Feriyani disarankan terbang ke Makassar untuk membuat paspor di sana. Sebab U kenal dengan Abraham Samad yang bisa membuatkan paspor. Pada 2007, Samad belum menjadi komisioner KPK.
Lalu oleh rekannya berinisial U, Feriyani disarankan terbang ke Makassar untuk membuat paspor di sana. Sebab U kenal dengan Abraham Samad yang bisa membuatkan paspor. Pada 2007, Samad belum menjadi komisioner KPK.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen
Pol Ronny F Sompie mengatakan, jika kedua kasus tersebut ditemukan adanya
keterkaitan, maka kedua kasus itu akan ditangani oleh Polda Sulsel.
"Masih didalami karena pelapor (Feriyani Lim) yang melaporkan kasus tersebut juga tersangka yang kasusnya sedang ditangani Polda Sulsel. Masih didalami, apakah ada keterkaitan? Kalau memang ada, mungkin kasus ini sekaligus ditangani Polda Sulsel. Namun demikian masih didalami tim lain," kata Irjen Pol Ronny F Sompie pada 5 Februari 2015. (Mvi/Mut)
"Masih didalami karena pelapor (Feriyani Lim) yang melaporkan kasus tersebut juga tersangka yang kasusnya sedang ditangani Polda Sulsel. Masih didalami, apakah ada keterkaitan? Kalau memang ada, mungkin kasus ini sekaligus ditangani Polda Sulsel. Namun demikian masih didalami tim lain," kata Irjen Pol Ronny F Sompie pada 5 Februari 2015. (Mvi/Mut)
Sumber: http://news.liputan6.com/read/2176996/2-kasus-pemalsuan-dokumen-yang-membelit-abraham-samad
CONTOH KASUS IT CRIME
1.
Kasus Investasi Bodong Disidangkan
BANDA
ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (31/1), menggelar sidang
perdana kasus investasi bodong dengan
terdakwa, Nova
Mastura Binti Abdurrahman (25). Nova didakwa melakukan penipuan
dengan cara menyebarkan pesan siaran (broadcast) “investasi forex dolar” yang
kemudian diketahui bodong,
sehingga menimbulkan kerugian sejumlah orang.
Amatan Serambi, Nova yang menggenakan baju gamis motif merah
muda tiba di PN Banda Aceh sekitar pukul 11.07 WIB. Ia dibawa dengan mobil
tahanan dari Rutan Perempuan dan Anak di Lhoknga, Aceh Besar. Setiba di
pengadilan, Nova langsung dimasukkan dalam sel tunggu.
Saat menjalani persidangan, Nova didampingi oleh tiga kuasa
hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yaitu, Yusi Muharnina SH,
Mila Kesuma SH, dan Rifa Chinitya SH. Selama persidangan, Nova yang duduk di
kursi pesakitan terlihat terlihat cukup tenang. Catatan Serambi, Nova juga
bersikap cukup tenang ketika diperiksa oleh polisi dan jaksa, sebelum kasus itu
sampai ke muka persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh, Rosnawati SH MH,
dan Dikha Savana SH saat membacakan dakwaan antara lain menyatakan bahwa kasus
investasi bodong sudah
terjadi sejak 2015. Nova melakoni usahanya dengan cara mengirim atau
menyebarkan pesan siaran (broadcast) kepada nasabahnya dengan iming-iming keuntungan
besar dan syarat yang mudah.
Isi
broadcast yang disebar Nova antara lain berbunyi, “open invest dolar close jam
23.00 cair tanggal 30 bulan 6, beli dolar 10 juta dapat 60 juta total 70 juta
pot 10 %, beli 50 juta dapat 350 juta total 400 juta pot 20 %, beli sekarang
juga untuk 5 orang”. Sementara syarat yang ditawarkan untuk berinvestasi cukup
dengan mengirimkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi buku
tabungan kepada Nova.
Banyak orang yang terpengaruh dan melakukan investasi dengan
menyetor uang kepada Nova melalui rekening. Banyak pihak pula yang mengaku
dirugikan dengan investasi bodong yang
dilakukan Nova
Mastura ini.
Namun, berdasarkan dakwaan, hanya dua orang yang membuat
laporan ke polisi, yaitu Rosi Aliani Binti Muhammad Ali Husen dan Yuli Marzia
Binti Alm Kasman. Rosi mengalami kerugian sekitar Rp 147.400.000, sedangkan
Yuli mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.
Akibat perbuatannya, Nova didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal
28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar dan
Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan
dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Setelah mendengar semua isi dakwaan jaksa, kuasa hukum Nova,
Yusi Muharnina mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya tidak lagi
mengajukan eksepsi. Begitupun, majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini SH MH
dan didampingi dua hakim anggota, Eddy SH dan Totok Yanuarto SH menunda sidang
tersebut hingga Selasa, 7 Februari mendatang.
Sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa sudah menyiapkan
saksi sebanyak sembilan orang untuk kasus tersebut.(mas)
Sumber:http://aceh.tribunnews.com/2017/02/01/kasus-investasi-bodong-disidangkan
2. Polisi
Tangkap Pengirim 199 Pesan Cabul Ke Direktur Properti
Jakarta, CNN
Indonesia -- Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus tersangka berinisial SDH terkait
tindak pidana asusila. SDH diketahui mengirim pesan dan gambar asusila terhadap
korbanya berinsial HDH sebanyak 199 kali melalui pesan singkat.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, motif SDH melakukan tidakan tersebut karena merasa kecewa usai membeli rumah yang dijual HDH.
"Motif tersangka melakukan hal seperti ini karena tersangka salah satu konsumen atau pembeli perumahan di Royal Tajur, Bogor. Dimana korban adalah Direktur Pemasaran di perumahan tersebut," ujar Mujiyono dalam pesan tertulis kepada media, Selasa (16/2).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, motif SDH melakukan tidakan tersebut karena merasa kecewa usai membeli rumah yang dijual HDH.
"Motif tersangka melakukan hal seperti ini karena tersangka salah satu konsumen atau pembeli perumahan di Royal Tajur, Bogor. Dimana korban adalah Direktur Pemasaran di perumahan tersebut," ujar Mujiyono dalam pesan tertulis kepada media, Selasa (16/2).
Kepada penyidik,
SDH mengaku kecewa dengan HDH lantaran merasa tidak puas dengan fasilitas yang
dijanjikan usai membeli rumah tersebut. Untuk melampiaskan kekesalannya, SDH
kemudian mengirimkan pesan dan gambar asusila kepada SDH sebanyak seratusan
kali.
Lebih lanjut, Mujiyono menuturkan, SDH ditangakap di
kediamannya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (10/2). Penangkapan SDH
juga berdaasarkan dua alat bukti dan laporan polisi nomor LP/76/I/ 2016/ PMJ/
Ditreskrimsus, pada hari Minggu (7/2).
"Dari hasil penyidikan petugas adapun barang bukti yang disita petugas yaitu berupa tiga unit telepon genggam merk Samsung dan Smartfren, serta transaksi elektronk via pesan singkat sebanyak 199 kali," ujarnya.
Atas tindakannya, SDH disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (bag)
"Dari hasil penyidikan petugas adapun barang bukti yang disita petugas yaitu berupa tiga unit telepon genggam merk Samsung dan Smartfren, serta transaksi elektronk via pesan singkat sebanyak 199 kali," ujarnya.
Atas tindakannya, SDH disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (bag)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160216134035-12-111265/polisi-tangkap-pengirim-199-pesan-cabul-ke-direktur-properti/
CONTOH KASUS CYBER CRIME
1.
Jutaan Password Pengguna Dropbox Dicuri Hacker
Jutaan username dan password akun
pengguna layanan Dropbox dikabarkan telah dibajak hacker. Kebocoran sistem keamanan ini
kabarnya berasal dari aplikasi pihak ketiga rekanan Dropbox yang berhasil diakses oleh
para hacker.
Situs The Next Web menjadi pihak pertama yang
melaporkan masalah ini. Mereka mengklaim telah menemukan penyebaran username dan password sekitar
400 akun Dropbox di laman forum Pastebin. Kelompok hacker tersebut juga meninggalkan
pesan bahwa mereka akan membocorkan lebih banyak lagi jika ada pihak yang
berani membayar dengan mata uang digital Bitcoin.
Lebih lanjut dijelaskan,
hacker mengaku memiliki sekitar 6,9 juta detail username danpassword pengguna layanan Dropbox.
Menanggapi hal ini, pihak Dropbox sendiri telah merilis pernyataan resmi
sebagai berikut:
“Dropbox tidak diretas. Username dan password yang
sayangnya berhasil dicuri oleh hacker didapat dari layanan lain (aplikasi pihak
ketiga) yang digunakan para pengguna untuk dapat masuk ke dalam akun
Dropbox. Kondisi ini sama dengan yang terjadi pada Snapchat belum lama
ini, ketika hacker berhasil mencuri sekitar 100 ribu foto dari aplikasi pihak
ketiga. Sama seperti kami, server Snapchat juga tidak diretas, melainkan server
layanan pihak ketigalah yang telah diretas.”
Dropbox sendiri mengaku telah
mengirimkan email kepada para penggunanya untuk sesegera mungkin melakukan
reset password. Tindakan ini diharapkan
mampu meminimalisir korban pencurian detail login.
Kedua kasus yang menimpa
Dropbox dan Snapchat memperlihatkan tren peretasan baru yang dilakukan oleh
para hacker. Mereka kini tidak lagi menyasar server utama milik penyelenggara
layanan, melainkan menyasar server milik aplikasi pihak ketiga.
Kondisinya menjadi sedikit
pelik. Pihak penyelenggara layanan dapat dengan mudah mengatakan bahwa mereka
tidak diretas, karena memang tidak. Namun mereka memungkinkan pihak
ketiga untuk membuat aplikasi yang terintegrasi dengan para pengguna. Pengguna
lalu akan memanfaatkannya, padahal sistem keamanan aplikasi pihak ketiga ini
tidak terjamin, dan penggunaannya di luar tanggung jawab penyelenggara layanan.
2.
Tentang Penipuan Lowker Pada Media Elektronik
Pada awal bulan
Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH
Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongankerja. tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaroindonesia4669270.html mengiklankan
lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi
termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama
PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22
Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV)
dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik
tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya
tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya
panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat
panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut
dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban,
tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk
mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban
diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi
kehadiran dengan
formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK
dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR &
TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan
peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung
jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575. Selanjutnya korban kemudian
menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku
Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah
tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat
pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR
& TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi
penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk
pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke
nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun
alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com
Setelah korban mengirim nama
lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari
nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah
“Total biaya pembayaran IDR 2.000.000,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD
FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban
kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya,
namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas
Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya
kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer.
Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung
melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor
: LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya. Menurut Endi
adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan
sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR
& TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan
02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta
nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI
Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29)
warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin
HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7
Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo.
Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.